Profil Dinas

Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kota Pangkal Pinang

Sejarah Singkat Pemerintah Kota Pangkal Pinang

1. Masa Awal dan Kolonial

Pangkalpinang awalnya berkembang sebagai kawasan permukiman yang terkait erat dengan aktivitas pertambangan timah di Pulau Bangka. Pada masa penjajahan Belanda, wilayah ini menjadi pusat administrasi dan ekonomi karena perannya dalam industri timah yang dikelola oleh pemerintah kolonial.

Struktur pemerintahan saat itu masih bersifat kolonial, di mana kekuasaan administratif dipegang oleh pejabat Belanda dengan dukungan elite lokal. Fungsi pemerintahan lebih berorientasi pada eksploitasi sumber daya dan pengendalian wilayah.

 

2. Masa Pendudukan Jepang (1942–1945)

Saat Jepang menduduki Indonesia, sistem pemerintahan di Pangkalpinang mengalami perubahan. Jepang menggantikan struktur kolonial Belanda dengan sistem militeristik yang lebih terpusat.

Pemerintahan difokuskan pada mobilisasi sumber daya untuk kepentingan perang, termasuk tenaga kerja dan hasil tambang. Meskipun singkat, masa ini memengaruhi struktur birokrasi lokal dan memperkenalkan pola administrasi yang lebih ketat.

 

3. Masa Awal Kemerdekaan

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945, Pangkalpinang menjadi bagian dari wilayah Republik Indonesia. Namun, dinamika politik nasional, termasuk upaya Belanda untuk kembali berkuasa, turut memengaruhi stabilitas pemerintahan di daerah ini.

Secara bertahap, pemerintahan daerah mulai dibentuk sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia, meskipun masih menghadapi keterbatasan sumber daya dan infrastruktur.

 

4. Pembentukan Pemerintahan Kota

Status Pangkalpinang sebagai daerah otonom semakin jelas ketika ditetapkan sebagai kota administratif dan kemudian menjadi kotamadya. Perkembangan ini tidak lepas dari meningkatnya peran Pangkalpinang sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan perdagangan di Provinsi Bangka Belitung.

Tonggak penting terjadi pada tahun 2000, ketika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi terbentuk. Sejak saat itu, Pangkalpinang ditetapkan sebagai ibu kota provinsi, sehingga peran pemerintah kota menjadi semakin strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

 

5. Era Otonomi Daerah

Seiring dengan diberlakukannya kebijakan desentralisasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (kemudian diperbarui dengan regulasi berikutnya), Pemerintah Kota Pangkalpinang memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam mengatur urusan daerahnya.

Pemerintah kota dipimpin oleh wali kota dan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah. Fokus pemerintahan bergeser ke:

  • Peningkatan pelayanan publik
  • Pembangunan infrastruktur
  • Pengelolaan tata kota
  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat

 

6. Perkembangan Pemerintahan Modern

Saat ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui:

  • Digitalisasi layanan publik (e-government)
  • Perencanaan pembangunan berbasis data
  • Penguatan transparansi dan akuntabilitas
  • Peningkatan partisipasi masyarakat

Sebagai ibu kota provinsi, Pangkalpinang juga berperan sebagai pusat koordinasi pemerintahan di tingkat regional.

Visi Instansi

Visi pembangunan dalam RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan visi Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan pada saat proses pemilihan Kepala Daerah. 

Visi tersebut adalah “Pangkalpinang SMART 2029”

(SEIMBANG MAPAN AMANAH RUKUN TANGGUH) 

Misi Instansi

Misi pembangunan yang ditetapkan dalam mencapai visi yaitu sebagai berikut:

  1. Mewujudkan Pembangunan yang SEIMBANG dan berkeadilan melalui pemenuhan layanan dasar yang merata, didukung oleh pembangunan infrastruktur publik yang memadai, serta menjamin akses setara bagi seluruh warga terhadap kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial.
  2. Mewujudkan perekonomian yang MAPAN melalui penguatan ekonomi lokal, pengembangan kawasan industri, penguatan sektor ekonomi kreatif,hilirisasi komoditas unggulan,serta peningkatan daya saing tenaga kerja.
  3. Mewujudkan pemerintahan yang AMANAH dan profesional melalui birokrasi yang transparan dan bersintegritas, dengan layanan publik digital yang mudah diakses, serta kepemimpinan kolaboratif yang mengunjung etika jabatan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
  4. Mewujudkan masyarakat yang RUKUN dan berdaya sebagai Pondasi stabilitas sosial,serta mengembangkan demokrasi lokal yang partisipatif melalui ruang publik yang aman, inklusif dan ramah.
  5. Mewujudkan pembangunan sosial-budaya yang TANGGUH dan berkelanjutan melalui penguatan nilai-nilai budya lokal,penataan ruang yang berwawasan lingkungan, serta peningkatan kepedulian kolektif terhadap pelestarian lingkungan hidup.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang mengarah pada pencapaian unsur visi: SMART Adapun misi RPJMD yang terkait dengan tugas dan fungsi dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang yaitu misi ke-1 yaitu: Mewujudkan pembangunan yang seimbang dan berkeadilan melalui pemenuhan layanan dasar yang merata, didukung oleh pembangunan infrastruktur publik yang memadai, , serta menjamin akses setara bagi seluruh warga terhadap kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial. dengan tujuan : Meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata, dan Sasaran : Meningkatnya infrastruktur yang berkualitas dan inklusif.

Tugas dan Fungsi Operasional

Tugas Pokok 

  1. Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
  2. Melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan.
  2. Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkal pinang dan kebijakan Walikota.
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkal Pinang di bidang perhubungan.
  4. Penetapan rencana kerja Dinas Perhubungan menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan.
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan.
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang perhubungan.
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan perhubungan di lingkungan kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Gambaran Umum Rencana Program

Kota Pangkal Pinang adalah Ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi pusat pemerintahan, ekonomi, dan pelayanan publik. Secara geografis, Kota Pangkal Pinang terletak di bagian timur Pulau Bangka dan menjadi posisi strategis sebagai pintu gerbang utama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik melalui jalur udara maupun laut. Dengan luas wilayah kurang lebih 104,41 km2, Kota Pangkal Pinang terbagi menjadi 7 kecamatan, yaitu Kecamatan Rangkui, Bukit Intan, Girimaya, Pangkalbalam, Taman Sari, Gerunggang dan Gabek dengan 42 kelurahan yang tersebar di seluruh kecamatan yang mencerminkan struktur pemerintahan yang kompleks dan terintegrasi.

Letak Kota Pangkal Pinang yang strategis menjadikan Kota Pangkal Pinang memiliki perekonomian yang didominasi oleh sektor perdagangan, jasa, dan pertambangan, khususnya pertambangan timah yang menjadi komoditas unggulan. Pada sektor pariwisata Kota Pangkal Pinang memiliki wisata alam dan budaya, seperti Pantai Pasir Padi, Museum Timah, Titik Nol Kilometer, Masjid Kubah Timah. Dalam hal infrastruktur, Kota Pangkal Pinang dilayani oleh Bandara Depati Amir sebagai penghubung dengan berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya bandara, Kota Pangkal Pinang juga memiliki Pelabuhan Pangkalbalam yang berperan penting sebagai distribusi logistik dan mobilitas barang.

Kota Pangkal Pinang memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan kebijakan Pembangunan daerah, termasuk dalam sektor transportasi, Pendidikan, kesehatan, dan tata kelola pemerintah. Transportasi sebagai suatu sistem yang melibatkan prasarana dan sistem pelayanan, memungkinkan mobilitas penduduk dan pergerakan barang di seluruh wilayah, serta memberikan akses ke berbagai daerah (Tamin 1997). Transportasi terlaksana dengan adanya sistem transportasi, yaitu tatanan terintegrasi yang terdiri dari berbagai elemen seperti manusia (penumpang), barang, sarana (kendaraan), dan prasarana (jalan, rel Pelabuhan, bandara) yang bekerja sama untuk memfasilitasi perpindahan orang atau barang dari suatu lokasi menuju lokasi lain secara efisien dan efektif, didukung oleh teknologi dan manajemen untuk memenuhi kebutuhan mobilitas dan ekonomi.

Sebagai elemen yang mendukung terlaksananya sistem transportasi, kendaraan dapat digunakan dalam sarana mobilitas yang memungkinkan pergerakan penduduk secara efisien. Pemerintah Kota Pengkal Pinang dalam hal ini Dinas Perhubugan Kota Pangkal Pinang dalam kewenangannya mengatur Angkutan Perkotaan (angkot) sebagai sarana penunjang mobilitas pergerakan penduduk yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Angkutan umum yang ada di kota Pangkal Pinang salah satunya adalah Angkutan Perkotaan (Angkot) yang menjadi salah satu moda transportasi bagi masyarakat. Angkutan Perkotaan (Angkot) berperan penting dalam menyediakan akses mobilitas harian dengan biaya terjangkau. Terdapat 8 jurusan angkutan perkotaan (angkot) yang dimiliki oleh Kota Pangkal Pinang yaitu Pangkalbalam, Selindung, Tua Tunu, Perumnas Jl. Mentok, Km. 4 Sungaiselan, Batas Kota Kp. Dul, Terminal Girimaya, dan Air Itam dengan jumlah total 188 angkot. Berdasarkan kondisi di lapangan banyak angkutan perkotaan (angkot) di Kota Pangkal Pinang yang pada operasionalnya tidak pada trayek yang sudah ditentukan. Hal ini disebabkan menurunnya pengguna Angkutan Perkotaan (Angkot) sehingga sopir angkot mengalami penurunan pendapat. Untuk menutup biaya BBM, banyak angkot yang beralih menjadi angkutan sewa seperti mengantar pedagang ke Pasar Besar dan Angkot yang digunakan tidak jarang berbeda dengan angkot yang seharusnya beroperasi pada trayek tersebut, seperti contoh Angkot Hijau jurusan Jl. Mentok-Pasar Besar yang disewa untuk mengantarkan pedagang arah bukit merapin dimana rute trayek tersebut seharusnya dilewati oleh Angkot jurusan Pasar Besar-Tua Tunu warna biru tua.

Berdasarkan pengamatan penulis di Dinas Perhubungan Kota Pangkal Pinang, kurangnya layanan dari angkutan perkotaan (angkot) muncul karena tidak adanya pembaharuan trayek angkutan perkotaan (angkot) di Kota Pangkal Pinang selama ± 17 tahun. Merujuk pada permasalahan tersebut serta dampak dampak yang ditimbulkan, maka ditemukan gagasan masalah utama yaitu “Banyak trayek Angkutan Perkotaan (Angkot) yang tumpang tindih” Dari gagasan masalah tersebut, maka penulis mengambil judul  
PENATAAN JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN PERKOTAAN BERBASIS INFORMASI TERINTEGRASI “ TRANS PANGKAL PINANG”

Analisis Permasalahan Transportasi

Dinas Perhubungan pada Bidang Lalu Lintas dan Angkutan ditemukan beberapa permasalahan atau isu yang terjadi.  Adapun isu-isu tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:

  1. Tidak adanya dokumen Perencanaan Transportasi di Kota Pangkal Pinang, Isu tersebut muncul karena perlunya pedoman terarah mengenai Perencanaan Transportasi masa depan serta diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa diwajibkan membuat Dokumen Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu dokumen perencanaan transportasi sebagai acuan untuk mewujudkan pengaturan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu.
  2. Banyak pemilik kendaraan terutama kendaraan barang yang tidak melakukan uji KIR berkala, Isu tersebut muncul karena terlihat penurunan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR setiap tahunnya
  3. Terjadi kemacetan pada jam sibuk di titik tertentu, Terdapat keluhan masyarakat terkait kemacetan yang terjadi di beberapa titik seperti contoh di Jalan Pasar Pagi
  4. Banyaknya armada Angkutan Perkotaan (Angkot) yang tidak laik jalan, Angkutan Perkotaan (Angkot) di kota Pangkal Pinang memiliki Kondisi yang sudah usang dan tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM)
  5. Banyak trayek Angkutan Perkotaan (Angkot) yang tumpang tindih, Hal tersebut terjadi karena menurunnya minat masyarakat naik angkot, sehingga menyebabkan angkota yang ada menjadi angkutan sewa/carter dengan tujuan yang seusai permintaan pengguna

Rencana Kerja Tahunan (Renja)

Rencana kerja tahunan difokuskan pada digitalisasi sistem GIS dan monitoring armada.

Rencana Strategis (Renstra)

Rencana strategis jangka menengah mencakup perluasan rute koridor utama dan jaringan feeder.